Correct Article 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan.
Your Correction
