Correct Article 19
PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
dan
c. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan
subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
(4) Dalam melaksanakan tugas, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
(5) Pembentukan tim koordinasi oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diterbitkan.
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan tata kerja tim koordinasi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction
