Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada PDAM dalam rangka menyelesaikan utang PDAM kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Dalam hal: a. Pemerintah Daerah tidak memberikan dukungan kepada PDAM dalam menyelesaikan pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat; dan/atau b. Pemerintah Daerah gagal memastikan kemampuan PDAM untuk memenuhi pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat, kewajiban pembayaran penyelesaian utang PDAM beralih kepada Pemerintah Daerah. (3) Pembayaran penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan.
Your Correction