Correct Article 8
PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
