Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank. (2) Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kredit investasi. (3) Jaminan dan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank.
Your Correction