Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
Your Correction