Correct Article 10
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Borobudur.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Your Correction
