Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Borobudur. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Your Correction