Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Kemaritiman; b. Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata; Harian merangkap Anggota c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Ketenagakerjaan; 12. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 13. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 14. Sekretaris Kabinet; 15. Gubernur Jawa Tengah; dan 16. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction