Correct Article 5
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota
Kemaritiman;
b. Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata;
Harian merangkap
Anggota
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri Ketenagakerjaan;
12. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
13. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Gubernur Jawa Tengah;
dan
16. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
