Correct Article 33
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko, tetap melakukan kegiatannya.
(2) Lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko mengacu pada kebijakan umum dan rencana induk serta rencana detail pengembangan dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, yang ditetapkan Badan Otorita Borobudur; dan
b. dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko berkoordinasi dengan Badan Otorita Borobudur.
Your Correction
