Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction