Correct Article 30
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
Your Correction
