Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Badan Otorita Borobudur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction