Correct Article 28
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a. pekerjaan umum;
b. perumahan dan kawasan pemukiman;
c. ketenagakerjaan;
d. lingkungan hidup;
e. perhubungan;
f. penanaman modal;
g. perdagangan;
h. pertanahan dan tata ruang;
i. pariwisata;
j. kehutanan; dan
k. energi dan sumber daya mineral.
(3) Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang melakukan fungsi Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
