Correct Article 27
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Your Correction
