Correct Article 25
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo mempercepat proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
