Correct Article 24
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
(1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan aset dari Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dilakukan:
a. pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemanfaatan kawasan di luar cakupan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Otorita Borobudur melakukan kerja sama pemanfaatan dengan Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
