Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Borobudur, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Borobudur mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction