Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Borobudur, dan lembaga/pihak terkait.
Your Correction