Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Induk sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025 dan Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
Your Correction