Correct Article 19
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Induk sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025 dan Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
Your Correction
