Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial; d. pelaksanaan penyuluhan sosial; e. pelaksanaan … e. pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial; f. pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; h. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction