Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction