Correct Article 21
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
