Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction