Correct Article 15
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
