Correct Article 44
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Sosial dalam:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014;
dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
