Correct Article 38
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
