Correct Article 29
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah disampaikan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN.
(2) PRESIDEN memilih dan MENETAPKAN 6 (enam) dari 12 (dua belas) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli, 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari organisasi pekerja/organisasi untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
