Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk, secara tertulis: a. mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melalui media cetak dan/atau media elektronik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. meminta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengusulkan paling sedikit 8 (delapan) orang calon anggota DJSN untuk masing-masing organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d. (2) Pengusulan dan/atau pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.
Your Correction