Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas: a. perkembangan pelaksanaan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; b. perkembangan pelaksanaan tugas-tugas Komisi, Panitia, Kelompok Kerja, dan/atau Tim Kerja; dan c. masalah-masalah aktual program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. (2) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua DJSN. (3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat Khusus dipimpin oleh salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
Your Correction