Correct Article 16
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN menyelenggarakan persidangan dan/atau rapat-rapat sebagai berikut:
a. Sidang Pleno;
b. Rapat Komisi; dan
c. Rapat Khusus.
Your Correction
