Correct Article 12
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
b. melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
c. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
d. melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
e. melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; dan
f. melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Your Correction
