Correct Article 10
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
a. Komisi Kebijakan Umum; dan
b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota DJSN.
(3) Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komisi dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua DJSN.
Your Correction
