Correct Article 9
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial;
c. Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; dan
d. Organisasi pekerja/organisasi buruh.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat, dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu) orang.
(3) Unsur Tokoh dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebanyak 6 (enam) orang terdiri dari unsur tokoh dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
ahli yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial serta mempunyai kompetensi dan pengalaman serta memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria.
(4) Unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebanyak 2 (dua) orang.
(5) Unsur organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebanyak 2 (dua) orang.
Your Correction
