Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN: a. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada BPJS setiap 6 (enam) bulan; b. menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada PRESIDEN; c. menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada PRESIDEN; d. mengusulkan pejabat sementara kepada PRESIDEN sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara; e. mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. menerima tembusan laporan pengelolaan program dan pengelolaan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disampaikan BPJS kepada PRESIDEN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya; g. memberikan konsultasi kepada BPJS mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program tahunan; dan h. menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Your Correction