Correct Article 5
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN:
a. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada BPJS setiap 6 (enam) bulan;
b. menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada PRESIDEN;
c. menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada PRESIDEN;
d. mengusulkan pejabat sementara kepada PRESIDEN sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara;
e. mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada
dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menerima tembusan laporan pengelolaan program dan pengelolaan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disampaikan BPJS kepada PRESIDEN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
g. memberikan konsultasi kepada BPJS mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program tahunan; dan
h. menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Your Correction
