Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari www.djpp.kemenkumham.go.id menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction