Correct Article 32
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari www.djpp.kemenkumham.go.id
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
