Correct Article 29
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi nuklir dan memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dibentuk Unit Jaminan Mutu.
(2) Unit Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(3) Unit Jaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Unit.
Your Correction
