Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri www.djpp.kemenkumham.go.id atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. (2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction