Correct Article 28
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri www.djpp.kemenkumham.go.id
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction
