Correct Article 23
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Di lingkungan BATAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah unsur pengawasan intern BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Your Correction
