Correct Article 21
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;
c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
