Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Your Correction