Correct Article 19
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
