Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi www.djpp.kemenkumham.go.id energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Your Correction