Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Your Correction