Correct Article 41
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
