Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Teknik Militer (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Russian Federation on Military Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 April 2003 di Moskow, Rusia, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.