Correct Article 19
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi :
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
Your Correction
