Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BNPT terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional; f. Inspektorat.
Your Correction