Correct Article 48
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
