Correct Article 47
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas sebagai Kepala BNPT.
Your Correction
