Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Pada ... (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction