Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT. Pasal 43 ...
Your Correction