Correct Article 3
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b. monitoring ...
b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ;
e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;
g. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
i. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction
